Perusahaan Asuransi Jiwa harus mempertimbangkan seluruh faktor-faktor tersebut sehingga terhindar dari kerugian, seperti misalnya: menentukan jumlah premi yang lebih kecil dari seharusnya.
7. Law of Large Number
Asuransi Jiwa, sebagai alat untuk menyebar risiko, hanya dapat bekerja apabila perusahaan asuransi jiwa mampu menanggung risiko yang sama dalam jumlah yang besar. Saat perusahaan asuransi jiwa mampu menanggung risiko yang sama dengan jumlah yang besar, maka berlakulah hukum law of large numbers (hukum bilangan besar).
Law of large number menyatakan apabila jumlah eksposure kerugian meningkat, maka prediksi kerugian akan semakin mendekati jumlah kerugian yang nyata (actual loss). Penggunaan law of large number memungkinkan jumlah kerugian untuk diprediksi secara lebih baik.
Hal ini sangat penting bagi perusahaan asuransi jiwa karena mereka harus menentukan jumlah premi (berdasarkan perkiraan kerugian). Kumpulan premi ini nantinya akan digunakan apabila pemegang asuransi mengalami kerugian.
SELEKSI RISIKO DAN KLASIFIKASI
Definisi Underwriting
Underwriting adalah proses di mana perusahaan asuransi jiwa memutuskan apakah akan menerbitkan polis yang diminta calon nasabah atau tidak; perusahaan juga akan memutuskan syarat dan kondisi apa yang diberlakukan serta berapa besar tingkat premi yang dikenakan. Pihak yang mengerjakan proses Underwriting ini disebut dengan Underwriter.
KLAIM
1. Definisi Klaim
Klaim adalah tuntutan yang diajukan Pemegang Polis atau Ahli Waris terhadap pelayanan atau janji yang diberikan penanggung pada saat kontrak asuransi jiwa dibuat.
Ketika klaim muncul, penanggung harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera dalam polis yaitu, membayar klaim, setelah merasa puas bahwa seluruh syarat dan ketentuan untuk penyelesaian klaim telah dilengkapi.
2. Jenis Klaim
Kontrak polis asuransi seorang nasabah, telah selesai. Sekarang ia ingin memperoleh uang yang berhak ia terima.
Tahukah Anda bahwa klaim terdiri atas beberapa jenis? Apa sajakah itu? Mari kita lihat jenis klaim apa yang dapat diperoleh oleh nasabah tersebut.
a. Klaim Jatuh Tempo (Maturity Claim)
Dalam klaim jatuh tempo, pemegang polis bertahan hidup sampai kontrak polis berakhir atau sampai pada jangka waktu yang telah ditentukan, misalnya, Polis Dana Pendidikan: saat anak masuk SD menerima 10% dari Uang Pertanggungan, saat masuk Universitas terima 30% dari Uang Pertanggungan. Klaim jatuh tempo biasanya terjadi pada polis Dwiguna (Endowment).
b. Klaim Lebih Awal (Early Claim)
Perusahaan Asuransi jiwa tidak mengharapkan kematian dari tertanggung dalam jangka waktu kurang dari dua tahun sejak dimulainya polis. Klaim yang tidak diharapkan ini disebut juga “Klaim Lebih Awal” dan akan dilakukan investigasi secara menyeluruh.
c. Klaim Kematian (Death Claim)
Klaim kematian terjadi pada saat tertanggung meninggal pada masa perlindungan polis atau masa asuransi masih berlaku.
d. Manfaat Kelangsungan Hidup (Survival Benefits)
Manfaat kelangsungan hidup dapat dibayarkan sebelum jatuh tempo tapi hanya untuk sampai periode tertentu.
Contoh: Pembayaran periodik di bawah ketentuan pengembalian uang dan bonus atau tambahan loyalty.
3. Keabsahan Klaim
Klaim harus masih berlaku sebab semua perusahaan Asuransi melakukan pengecekan awal yang menyeluruh sebelum mengeluarkan polis untuk menguji kebenaran apakah klaim itu sah atau tidak.
Departemen klaim akan melakukan pengecekan awal untuk memverifikasi apakah klaim masih berlaku atau tidak. Verifikasi berkisar pada pertanyaan seperti:
a. Apakah polis masih berlaku?
b. Apakah premi terakhir telah dibayar lunas?
c. Apakah seluruh persyaratan telah terpenuhi?
d. Adalah tendensi penipuan?
e. Apakah formulir klaim telah dilengkapi dan ditandatangani?
4. Pemberitahuan Klaim
Bagaimana cara memberitahu agen asuransi jiwa mengenai klaim? Ada banyak cara yang dapat dilakukan.
Pemberitahuan klaim merupakan proses komunikasi antara penanggung dengan pemegang polis / ahli waris ketika klaim muncul. Alat pemberitahuan yang paling umum adalah surat, fax, telepon atau e-mail. Pemberitahuan klaim berbeda baik untuk yang Jatuh Tempo maupun Klaim Kematian.
Penanggung, sebelum mengirim pemberitahuan klaim jatuh tempo
harus meyakini bahwa:
-
Tertanggung atau pemegang polis yang sebenarnya dan identitasnya dapat dibuktikan;
-
Pemegang polis telah membayar seluruh preminya;
-
Pemegang polis telah menyerahkan bukti usianya;
-
Jika polisnya hilang, pemegang polis melaporkan pada pihak penanggung dan mendapatkan surat keterangan dari polisi;
-
Pemegang polis telah menyerahkan polis asli.
5. Pemberitahuan Klaim Kematian
Klaim kematian dapat dibayarkan hanya ketika tertanggung meninggal dalam jangka waktu kontrak polis. Karena hak untuk melakukan klaim muncul hanya setelah kematian tertanggung, kematiannya harus diberitahukan kepada penanggung oleh ahli waris yang ditunjuk, keluarga atau atasannya didukung dengan data-data.
Pemberitahuan tersebut harus mencakup data-data pendukung
sebagai berikut:
-
Nomor polis;
-
Nama;
-
Tanggal kematian
-
Penyebab kematian;
-
Hubungan dengan tertanggung
-
Keterangan kematian dari instansi yang terkait, misalnya KBRI, Rumah Sakit dan Polisi
Bahkan pada waktu tertentu, penanggung dapat mengambil inisiatif untuk memproses klaim atas informasi yang diterima dari: