AAJI Daily News - 7 Mei 2026
Kamis, 07 Mei 2026
FM-CC-AAJI-006-00
OVERVIEW
|
Positive |
Neutral |
Negative |
|
46 |
4 |
1 |
|
Online |
|
Electronic |
|
49 |
2 |
0 |
ISSUES
- AAJI: 10 Total News
- Kinerja Industri dan Perusahaan Asuransi Jiwa: 19 Total News
- Inovasi Produk, Teknologi, dan Layanan: 1 Total News
- Isu Konsumen dan Reputasi Publik: 6 Total News
- Isu Regulasi dan Kebijakan Pemerintah: 7 Total News
- Kampanye Edukasi dan Literasi Keuangan: 8 Total News
TENTANG AAJI
AAJI Soroti Peran CRO Hadapi Risiko Industri Asuransi Jiwa (bisnis.com, 06/05/2026)
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong penguatan fungsi manajemen risiko di industri asuransi jiwa.Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan AAJI Robbi Yanuar Walid mengatakan kompleksitas risiko di industri asuransi jiwa meningkat seiring percepatan transformasi digital, tantangan pengelolaan data, serta ancaman siber."Seiring meningkatnya kompleksitas risiko di industri asuransi jiwa, terutama akibat percepatan transformasi digital, tantangan pengelolaan data, serta ancaman siber, risiko-risiko tersebut menjadi semakin krusial dan perlu diantisipasi secara terstruktur. Penguatan ketahanan siber bukan lagi pilihan, melainkan keharusan," kata Robbi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
KINERJA INDUSTRI DAN PERUSAHAAN ASURANSI JIWA
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencatat industri kondisi industri Perasuransian, Dana Pensiun dan Penjaminan (PPDP) dinyatakan stabil dan terjaga, didukung oleh tingkat solvabilitas agregat yang baik.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono membeberkan total aset industri asuransi per Maret 2026 mencapai Rp1.195,75 triliun atau tumbuh 4,38% secara tahunan ( year on year /YoY). Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp977,53 triliun, meningkat 5,64% YoY." Adapun kinerja asuransi komersil, berupa akumulasi pendapatan premi, pada periode Maret 2026 mencapai Rp88,36 triliun atau tumbuh 0,74% YoY. [Hal ini] terdiri dari premi asuransi jiwa yang turun 0,14% YoY dengan nilai sebesar Rp47,12 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 1,77% dengan nilai sebesar Rp41,24 triliun ," jelasnya dalam rapat daring RDKB OJK April 2026, Selasa (5/5/2026).
Sistem asuransi kesehatan memegang peran penting dalam memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, sekaligus menjaga kesinambungan pembiayaan sektor kesehatan. Di Indonesia, sistem ini dirancang untuk mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) dengan menitikberatkan pada prinsip keadilan dan keberlanjutan. Namun di tengah upaya tersebut, sistem asuransi kesehatan masih menghadapi tantangan besar berupa meningkatnya biaya pelayanan kesehatan. Kenaikan biaya medis dinilai menjadi salah satu tekanan utama yang dapat memengaruhi keberlanjutan pembiayaan jika tidak dikelola secara bersama. Untuk merespons kondisi tersebut, POJK Nomor 36 Tahun 2025 diterbitkan sebagai langkah memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Regulasi ini ditujukan untuk mendorong perusahaan asuransi, fasilitas layanan kesehatan, dan regulator agar memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap perlindungan finansial yang memadai di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan. Direktur Teknik dan Operasi Indonesia Re, Delil Khairat, mengatakan kenaikan biaya pelayanan kesehatan dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari ketergantungan pada impor bahan baku obat hingga perkembangan teknologi medis.
INOVASI PRODUK, TEKNOLOGI, DAN LAYANAN
Astra Life bersama Permata Bank meluncurkan Permata ME Payroll Proteksi, yang merupakan solusi tabungan payroll yang melekat pada dan menjadi bagian dari produk integrasi dengan pertanggungan asuransi jiwa akibat kecelakaan bagi karyawan perusahaan.Produk ini dirancang untuk memberikan kemudahan transaksi perbankan sekaligus dilengkapi dengan pertanggungan asuransi sebagai penggantian finansial bagi ahli waris nasabah payroll.Alkaf Ghozali, Direktur Astra Life, mengungkapkan, Peluncuran Permata ME Payroll Proteksi merupakan wujud konsistensi kolaborasi antara Astra Life dan Permata Bank yang bertujuan untuk menghadirkan solusi finansial sekaligus memberikan perlindungan bagi nasabah.""Melalui peluncuran Permata ME Payroll Proteksi, kami berharap nasabah bisa memperoleh ketenangan dalam menjalankan aktivitas finansial sehari-hari, lanjutnya.Eddie Sajoga, Direktur Consumer and Branch Banking Permata Bank, menuturkan, Sebagai bank yang berfokus pada kebutuhan nasabah, Permata Bank terus menghadirkan inovasi yang relevan dan bernilai tambah.""Melalui peluncuran Permata ME Payroll Proteksi bersama Astra Life, kami mengintegrasikan layanan payroll dengan perlindungan asuransi, sehingga nasabah tidak hanya memperoleh kemudahan transaksi perbankan sehari-hari, tetapi juga rasa aman melalui perlindungan finansial bagi keluarga," tutur dia.
ISU KONSUMEN DAN REPUTASI PUBLIK
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Maluku Utara secara resmi melimpahkan berkas tahap dua tersangka barang bukti perkara penggelapan dana asuransi jiwa PT Sun Life Indonesia ke Jaksa Penuntut Umum( JPU) pada Kejaksaan negeri Ternate,Rabu (7/5/2026).Dalam perkara tersebut penyidik. Telah menetapkan agen asuransi PT Sun Life inisial E. A sebagai tersangka.Diketahui kasus ini bermula dari adanya klaim dari salah satu nasabah yang mengadu ada dugaan penarikan dana ke Bank Muamalat tanpa ia ketahui Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial EA, yang diketahui merupakan agen asuransi PT Sun Life Indonesia.Kasus ini bermula dari laporan seorang nasabah yang menemukan adanya penarikan dana ke rekening Bank Muamalat Ternate tanpa sepengetahuan dirinya.Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka diduga menjalankan aksinya dengan modus menghubungi korban dan menyampaikan bahwa polis asuransi akan segera jatuh tempo.Selanjutnya, korban diarahkan untuk melakukan pembayaran dengan iming-iming bantuan pengurusan administrasi.Namun, dana yang diserahkan tidak disetorkan ke rekening resmi perusahaan, melainkan dialihkan ke rekening penampung yang diduga dikuasai tersangka.
Komitmen melindungi nasabah kembali dibuktikan PT Asuransi BRI Life. BRILife menyerahkan simbolis klaim tutup usia produk Aurora Plus senilai Rp123.500.000 kepada ahli waris nasabah BRI Branch Office (BO) Kolaka.Nasabah atas nama almarhum Suwarman Sakoy tercatat baru sekali melakukan pembayaran premi sebesar Rp20.021.820. Klaim diterima oleh ahli waris, Alfathir Gibran Islami selaku anak almarhum Suwarman Sakoy.Penyerahan uang pertanggungan secara simbolis dilakukan langsung oleh Pemimpin Cabang BRI BO Kolaka, Hendra Purwana, bersama Team BRILife.Hendra Purwana menegaskan, pembayaran klaim ini menjadi bukti komitmen BRILife kepada nasabah. Dengan premi yang baru sekali dibayarkan, ahli waris tetap mendapat hak penuh sesuai manfaat uang pertanggungan produk Aurora Plus BRILife sebesar Rp123,5 juta."Kami berharap pencairan klaim cepat ini semakin meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap BRI dan BRILife. Produk asuransi jiwa Aurora Plus memang dirancang memberi proteksi maksimal dengan premi terjangkau," ujar Hendra, Rabu (6/6/2026).
Terdakwa Pemalsuan Dokumen Asuransi PT Avrist Minta Keringanan Hukuman (mistar.id, 06/05/2026)
Terdakwa kasus pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance, Ngadinah, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/5/2026) petang.Tim penasihat hukum (PH) Ngadinah, M. Ibnu Kurniawan dan Bintang Panjaitan, memohon majelis hakim PN Medan yang diketuai Evelyne Napitupulu agar memberikan hukuman seringan-ringannya kepada klien mereka."Kami selaku penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim Yang Mulia agar memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa," ucap Ibnu saat membacakan pleidoi di persidangan.Ibnu menjelaskan, permohonan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya kliennya belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, sopan, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan berlangsung.
ISU REGULASI DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi per 27 April 2026. "Pengawasan khusus sampai 27 April 2025 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/5/2026).
Penerbitan POJK No.36 tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tiga aspek utama untuk dapat terpenuhi, di antaranya kapabilitas medis yang memadai, kapabilitas digital yang mendukung pengawasan berbasis data, serta adanya Dewan Penasehat Medis yang independen dan kompeten.Merespon kebijakan tersebut, dalam momentum Ramadan yang menekankan nilai harmoni dan kolaborasi, PT Administrasi Medika (AdMedika) menegaskan kesiapan dan komitmennya dalam memperkuat clinical governance berbasis data analytics melalui penguatan fungsi Medical Advisory Board (MAB).Sebagai anak usaha dari Telkom Indonesia yang bergerak di bidang B2B Digital Health sekaligus sebagai perusahaan Third Party Administrator (TPA) AdMedika memiliki fondasi kapabilitas teknologi dan pengalaman pengelolaan klaim kesehatan yang terintegrasi.Penguatan MAB AdMedika dirancang untuk menjawab kebijakan OJK tersebut, dari sisi kapabilitas medis, MAB AdMedika didukung oleh Medical Advisor dan Utilization Review Team berlatar belakang medis yang melakukan analisis biaya serta evaluasi kesesuaian layanan guna memastikan prinsip cost effectiveness dan cost efficiency dapat berjalan optimal.
Terapkan QR Code pada STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi (Radar Palu, 06/05/2026)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong reformasi dan inovasi di tor perasuransian dengan mengimplementasikan OR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang asuransi dan pialang reasuransi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat integritas industri serta meningkatkan pelindungan konsumen.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa penerapan OR Code menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perasuransian.OR Code ini tidak h: nya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatankepe cayaan dala Adanya pendaftaran i diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, dimana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai denganprofesidanserti fikasi yangtelah dimili Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungiindustri,melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien," ujarnya dalam kegiatan peluncuran implementasi QR Code STTD diJakarta, Senin (4/5/2026).
KAMPANYE EDUKASI DAN LITERASI KEUANGAN
BRI Life bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan literasi keuangan nasabah melalui kanal Bisnis Bancassurance , dengan mengadakan kegiatan Wealth and Tax Excellence 2026 yang digelar di Surabaya, Rabu (22/4).
Biaya Pendidikan Naik Tiap Tahun, Ini Cara Siapkan Dananya dengan Asuransi (kompas.com, 06/05/2026)
Kenaikan biaya pendidikan yang terus terjadi setiap tahun menjadi tantangan tersendiri bagi banyak keluarga di Indonesia.Di tengah upaya mewujudkan masa depan anak yang lebih baik, orang tua dihadapkan pada realitas biaya sekolah yang semakin tinggi dan tidak selalu sejalan dengan kemampuan finansial yang dimiliki.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, uang pangkal sekolah rata-rata naik 10 hingga 15 persen per tahun. Sementara itu, inflasi biaya pendidikan tercatat sebesar 2,38 persen.Kondisi ini membuat dana yang telah disiapkan dalam jangka panjang kerap tidak mencukupi saat dibutuhkan.Dalam praktiknya, banyak keluarga masih mengandalkan tabungan sebagai sumber utama pembiayaan pendidikan anak .Namun, pendekatan ini dinilai memiliki risiko, terutama ketika kebutuhan dana meningkat lebih cepat dibandingkan pertumbuhan tabungan.Tidak sedikit orang tua yang akhirnya harus mengambil dana darurat , mencairkan tabungan lain, atau mengalihkan anggaran bulanan untuk menutup biaya pendidikan.Di sisi lain, kebutuhan finansial keluarga tidak hanya terbatas pada pendidikan anak. Orang tua juga tetap harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, menyiapkan dana darurat, hingga merencanakan masa pensiun.Tekanan finansial semakin terasa ketika dua fase penting terjadi berdekatan, seperti saat anak memasuki jenjang universitas dan orang tua mulai mendekati masa pensiun.Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama mengatakan, kenaikan biaya pendidikan yang melampaui inflasi umum membuat keluarga membutuhkan strategi perencanaan yang lebih komprehensif.
INFORMASI KEUANGAN
|
USD/IDR |
17.357,60 |
|
IHSG |
7.117,60 |
|
BI Rate |
4.75 % |
Sumber Media:
kontan.co.id, Sinar Indonesia Baru, mediaasuransinews.co.id, bisnis.com, wartaekonomi.co.id, jakarta.suaramerdeka.com, akurat.co, investortrust.id, pasardana.id, topbusiness.id, stabilitas.id, businessasia.co.id, one.news, klikfakta.id, rri.co.id, bloombergtechnoz.com, rctiplus.com, idxchannel.com, infobanknews.com, koran-jakarta.com, beritariau.com, etindonesia.com, lokawarta.com, padangmedia.com, bisnisia.id, ketikberita.com, mediajambi.com, kalseltenginfo.com, katadata.co.id, suara.com, pontianakinfo.disway.id, warnajembar.com, kolakaposnews.fajar.co.id, kompas.com, liputan6.com, id.tradingview.com, asatunews.co.id, jakarta365.net, Radar Palu, sergap.co.id, mistar.id, medanposonline.com, metro24.co, dan kitakini.news.
