AAJI Dukung Penguatan Pelindungan Konsumen untuk Mendorong Industri Asuransi Jiwa yang Berkelanjutan
Seiring dengan semakin kompleksnya produk asuransi dan meningkatnya kesadaran konsumen atas hak serta kewajibannya, penguatan pelindungan konsumen menjadi semakin penting. Sejalan dengan hal tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menggelar Talkshow Pelindungan Konsumen pada bulan Mei 2026 sebagai forum dialog antara regulator dan pelaku industri untuk memperkuat keselarasan pemahaman dalam implementasinya.
Acara dibuka oleh Dewan Pengurus AAJI, Hani Kusumowardhani, yang menekankan bahwa pelindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama seluruh ekosistem industri asuransi jiwa.
“Penguatan pelindungan konsumen merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung pengembangan pada sektor asuransi jiwa yang sehat dan berkelanjutan. Semakin baik praktik yang kita bangun, maka semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap industri. Melalui pertemuan ini, AAJI berharap dapat menghadirkan diskusi yang konstruktif dan praktis mengenai hal-hal yang perlu diperkuat maupun dihindari dalam kegiatan operasional dan pemasaran asuransi jiwa ,” ujar Hani.
Industri asuransi jiwa pada dasarnya hadir untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat. Sepanjang kuartal pertama tahun 2026, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp38,73 triliun. Hal ini sebagai bukti komitmen bahwa industri asuransi jiwa tetap menjalankan fungsi utamanya dalam memberikan pelindungan kepada pemegang polis.
Dengan jangkauan pelindungan yang terus meningkat, isu pelindungan konsumen menjadi semakin relevan bagi industri. Namun, di sisi lain, berbagai tantangan yang kita hadapi juga tidak sedikit. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi asuransi tercatat sebesar 45,45%, sementara indeks inklusi asuransi masih berada pada level 28,50%. Artinya, masih terdapat kesenjangan antara tingkat pemahaman masyarakat terhadap asuransi dan tingkat pemanfaatan produk asuransi itu sendiri.
Selain itu, dinamika pengaduan konsumen juga menjadi perhatian industri, mulai dari dugaan mis-selling hingga perbedaan persepsi antara konsumen dan perusahaan dalam proses penyelesaian pengaduan. Dalam konteks tersebut, penguatan edukasi, keterbukaan informasi, serta penerapan prinsip komunikasi yang clear, fair, and not misleading menjadi semakin penting.
Dalam kesempatan tersebut, AAJI menghadirkan Farhan Nugroho, Kepala Divisi Pengaturan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, yang memaparkan materi bertajuk From Regulation to Practice: Strengthening Consumer Protection in Life Insurance. Sesi ini membahas perspektif regulator mengenai penguatan implementasi pelindungan konsumen di industri asuransi, termasuk pentingnya keselarasan pemahaman antara regulator dan pelaku industri dalam penerapan kebijakan yang efektif.
Selanjutnya, Maria Rosalinda, Kepala Departemen Kepatuhan AAJI, menyampaikan materi Dos and Don’ts in Insurance (Insurance Operations and Marketing). Materi ini menyoroti praktik yang perlu diperkuat maupun dihindari dalam kegiatan operasional dan pemasaran asuransi jiwa, sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas layanan dan mitigasi risiko pelindungan konsumen.
Diskusi dipandu oleh Johana Louhenapessy selaku Working Group Pelindungan Konsumen AAJI, yang mengarahkan dialog konstruktif antara regulator dan pelaku industri untuk membangun pemahaman yang lebih selaras terhadap implementasi pelindungan konsumen.
Melalui forum ini, AAJI berharap penguatan sinergi antara regulator dan industri dapat terus mendorong terciptanya praktik pelindungan konsumen yang adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa di Indonesia.
