Peran AAJI dalam Asuransi Jiwa di Indonesia



Peran AAJI dalam Asuransi Jiwa di Indonesia

Seperti pada industri lain, asuransi pun mempunyai perkumpulan untuk mewadahi mereka dalam berbisnis. Di asuransi jiwa, perkumpulan ini bernama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau biasa disebut  AAJI. 

Sebelum asuransi jiwa memiliki organisasi independen, industri asuransi jiwa ini tergabung dalam Dewan Asuransi Indonesia (DAI) yang merupakan wadah pemersatu bagi semua perusahaan asuransi jiwa, umum, syariah, jaminan sosial, penilai kerugian asuransi, serta pialang asuransi dan reasuransi di seluruh Indonesia. Kemudian, bertepatan dengan penyelenggaraan kongres tahunan DAI ke-10 pada 23 Januari 2002, deklarasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebagai induk organisasi bagi industri asuransi jiwa di Indonesia.

Tujuan dari berdirinya AAJI ini adalah sebagai sarana berkomunikasi dan bertukar informasi tentang penerapan serta perkembangan industri asuransi jiwa di Indonesia. Dengan adanya AAJI ini, masyarakat menjadi lebih mudah untuk mendapatkan informasi yang benar serta akurat. 

Saat ini anggota AAJI terdiri dari 60 perusahaan asuransi jiwa dan 5 perusahaan reasuransi, yang merupakan perusahaan nasional dan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Seiring berjalannya waktu AAJI bersama dengan para anggota, stakeholder, dan juga regulator ingin terus melakukan perubahan atau transformasi untuk menjadi lebih baik. Dan AAJI berharap tahun ini Transformasi itu bisa dilakukan bersama.

Dalam industri asuransi jiwa, AAJI bertanggung jawab mengawasi kinerja perusahaan asuransi jiwa agar memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai standar yang sudah ditetapkan. AAJI juga memiliki peran menjaga penegakan standar praktik dan kode etik pemasaran produk asuransi jiwa di Indonesia dengan maksud menjaga persaingan yang sehat antar perusahaan asuransi jiwa. Selain itu berikut beberapa peran AAJI pada industri asuransi jiwa ini :

  1. Mewadahi berbagai saran dan kritikan dari masyarakat terkait dengan kinerja perusahaan asuransi jiwa. Dengan itu, perusahaan yang dinaungi AAJI dapat memperbaiki pelayanannya terhadap nasabah.
  2. Menjadi wadah bagi setiap aspirasi yang muncul dari perusahaan asuransi jiwa. 
  3. Dengan adanya AAJI, masyarakat akan mendapat informasi yang lebih akurat, tepat, dan tidak lagi berdasarkan asumsi.
  4. AAJI juga berperan sebagai lembaga reasuransi, yaitu lembaga yang tak hanya melindungi tapi juga memastikan bahwa perusahaan asuransi jiwa terhindar dari risiko gagal bayar klaim kepada nasabah. AAJI juga turut menjadi lembaga penjamin bahwa hak-hak para pemegang polis selalu dipenuhi oleh perusahaan asuransi jiwa yang dinaunginya. 

Selain hal disebutkan di atas, AAJI merupakan jembatan penghubung antara pemerintah dengan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang dinaunginya. AAJI berperan menyampaikan aspirasi dari perusahaan asuransi jiwa dan sebaliknya melakukan sosialisasi kebijakan terkait asuransi jiwa. Lebih jauh lagi, AAJI senantiasa memberikan pembinaan agar operasional perusahaan asuransi jiwa sesuai dengan regulasi pemerintah.

Older Post Newer Post