GLOSSARY

Bonus akhir kontrak. Bonus yang diberikan kepada pemegang polis pada akhir kontrak asuransi.
Bonus kembalian. Uang bonus yang dibayarkan kepada pemegang polis diluar maslahat asuransi karena perusahaan memperoleh keuntungan dan dibayarkan pada saat klaim.
Bonus produksi. Suatu insentif yang diberikan kepada pengawai / karyawan sebagai hadiah karena mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Bonus ini biasanya merupakan persentasi dari upah mingguan / gaji mereka.
Bonus terjamin. Bonus yang pembayarannya tidak terikat pada untung ruginya perusahaan.
Bonus yang diharapkan. Bonus yang diharapkan dapat dibayarkan kepada pemegang polis.
Bonus yang ditunda. Bonus yang ditunda pembayarannya sampai saat pembayaran klaim akhir kontrak (masa asuransi selesai).
Sejumlah uang yang dijanjikan diambil dan surplus perusahaan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Bordero / daftar premi reasuransi.
1. Daftar yang memuat data-data polis yang direasuransikan yang 
    menggambarkan
jumlah premi reasuransi yang harus d ibayar.
2. Formulir reasuransi yang menunjukkan sejarah kerugian dan sejarah premi 
    berkenaan
dengan risiko spesifik. Perusahaan asuransi memberikan
    
kepada perusahaan reasuransinya dengan informasi tersebut. 
    
Informasi ini dipakai oleh perusahaan
Bordero lanjutan. Lihat : bordereau
Broker / pialang asuransi. Wakil dari tertanggung, bukan dari perusahaan asuransi. Tindakan-tindakan broker bukan tanggung jawab perusahaan dan pemberitahuan yang diberikan oleh tertanggung kepada broker tidak sama dengan pemberitahuan kepada perusahaan. Broker mencari pangsa pasar asuransi bagi perusahaan asuransi untuk menempatkan bisnis tertanggung dengan maslahat terbesar dan dengan harga yang terbaik. Broker tidak dibatasi untuk mengadakan bisnis hanya dengan satu perusahaan asuransi saja.
Broker / pialang reasuransi. Individu yang mewakili perusahaan asuransi dalam memberikan bisnis pada reasuransi.
Bukti dapat diasuransikan. Bukti bahwa seseorang dapat diasuransikan risikonya.
Bukti hak. Tanda bukti bahwa yang bersangkutan berhak atas sesuatu. Misalnya : berhak atas klaim, namanya tercantum pada polis.
Buku pedoman seleksi risiko. Ringkasan metode-metode yang digunakan oleh perusahaan asuransi tertentu untuk mengevaluasi dan menetapkan tarip risiko. Pedoman seleksi risiko memberikan informasi penunjang dan memberi petunjuk / saran akan tindakan-tindakan seleksi risiko yang perlu diambil oleh para penyeleksi risiko bila hal-hal yang merugikan muncul.
Bunga. Bunga ; uang balas jasa yang dibayar secara berkala menurut persentase jumlah uang atas pemakalan uang. Lihat : insurable interest.
1. buriga terhak
2. bunga akanan.
Uang yang masih menjadi hak pemegang polis / tertanggung yang terkumpul
diperusahaan asuransi jiwa berupa bunga dan jumlah uang yang belum dibayarkan
kepada yang berhak.
Bunga majemuk, bunga berbunga.
Bunga sederhana. Bunga dan jumlah uang yang dipinjam atau diinvestasikan.
Bunga tunggal. Bunga yang diperhitungkan sekaligus dalam masa kontrak asuransi.