GLOSSARY

Asuradur. Penanggung / perusahaan asuransi.
biasanya dipakal hanya untuk asuransi jiwa yang memberi maslahat yang pasti untuk pemegang polis. lihat : life insurance.
Asuransi (lihat UU No.2/1992). Hubungan berdasarkan perjanjian jika suatu pihak, dengan menerima imbalan (premi), setuju membayar ganti rugi kepada pihak lain atas kerugian yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga. Misal : meninggal dunia (asuransi jiwa), kerugian benda (asuransi kerugian). Pihak pertama disebut penanggung atau perusahaan dan pihak kedua disebut tertanggung.
Asuransi anak. Lihat : children insurance.
Asuransi anak. Asuransi dimana yang menjadi tertanggung adalah anak dan sebagai pemegang polis adalah orang tua / wali yang berkepentingan terhadap anak tersebut.
Asuransi beasiswa. Asuransi jiwa yang manfaatnya untuk biaya pendidikan.
Asuransi berlebihan.
1. Jumlah asuransi yang berlebihan dalam hubungannya dengan kerugian yang
    diasuransikan.

2. Situasi dimana maslahat asuransi melebihi kerugian yang sesungguhnya

    terjadi pada tertanggung.


Asuransi bersama. Suatu cara patungan menanggung biaya / pengeluaran yang mengharuskan penanggung membayar persentase tertentu dan biaya medis yang disyaratkan (sebagai kelebihan yang dapat dikurangi) yang dikeluarkan sebagai akibat sakit atau luka (juga disebut sebagai persentase keikutsertaan).
Asuransi bersama dana hipotik. Dana jaminan hipotik rumah untuk satu sampai empat keluarga, juga mengasuransikan pinjaman kenaikan nilai harta benda dan pinjaman untuk memperbaiki rumah sesudah terjadinya bencana.
Asuransi biaya penguburan. Penutupan asuransi jiwa yang maslahatnya untuk membayar biaya penguburan atas meninggalnya tertanggung. Lihat : burial fund, friendly society, burial expense, burial insurance.
Asuransi biaya perawatan. Bentuk jenis asuransi kesehatan yang disiapkan untuk membayar sebagian atau seluruh biaya perawatan kesehatan, misalnya biaya rawat inap, ahli bedah, berobat jalan, harga obat dll.
Asuransi biaya rumah sakit. Lihat health insurance.
Asuransi dana bersama. Polis jaminan finansial yang mengasuransikan kerugian dan modal perusahaan yang diinvestasikan dalam dana bersama.
Asuransi dana pensiun. Jenis asuransi yang maslahatnya akan dibayarkan jika pensiun.
Asuransi dana tabungan (mengendap). Uang yang disediakan untuk membayar kerugian-kerugian yang terjadi. Daripada membeli asuransi untuk berbagai kerugian, beberapa pengusaha atau individu-individu memilih bentuk menghimpun dana sendiri untuk menutup semua atau sebagian kerugian-kerugian tertentu.
Asuransi dengan atau tanpa pemeriksaan kesehatan.
Asuransi dengan hak laba. Asuransi yang memberikan dividen kepada pemegang polis.
Asuransi dwiguna. Jenis asuransi jiwa yang maslahatnya dibayar kepada yang ditunjuk jika tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi atau pada akhir kontrak, jika tertanggung masih hidup.
Asuransi dwiguna ganda. Asuransi dwiguna yang memberikan maslahat ganda jika tertanggung meninggal dunia.
Asuransi dwiguna tertanggung akhir. Asuransi dwiguna yang menanggung dua jiwa atau lebih yang maslahatnya dibayarkan jika tertanggung terakhir meninggal dalam masa pertanggungan atau semua tertanggung hidup sampai akhir masa pertanggungan.