GLOSSARY

Asuransi gabung. Pertanggungan yang mempunyai dua atau lebih tertanggung biasanya suami-istni dan maslahat akan dibayarkan jika salah satu meninggal atau semuanya hidup pada akhir masa pertanggungan.
Asuransi gabung 2 jiwa lebih.Asuransi untuk beberapa orang yang maslahatnya hanya dibayarkan kepada tertanggung yang masih hidup. Lihat : joint life annuity.
Asuransi gabung berjangka. Asuransi jangka waktu / jangka warsa yang menanggung 2 jiwa atau Iebih yang maslahatnya hanya dibayarkan pada saat salah seorang atau semua tertanggung meninggal dunia.
Asuransi gabung dwiguna.Asuransi dwiguna yang menanggung dua jiwa atau Iebih yang maslahatnya dibayarkan apabila salah seorang tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan atau semua tertanggung hidup sampai akhir masa pertanggungan.
Asuransi gabung seumur hidup. Asuransi seumur hidup yang menanggung dua jiwa atau lebih yang maslahatnya dibayarkan jika salah seorang tertanggung meninggal.
Asuransi hak laba. Asuransi dengan hak laba.
Asuransi hidup. Lihat : contigent of survivorship assurance.
Asuransi jangka waktu dapat diperbaharui. Asuransi jangka waktu, biasanya lima tahun yang pada akhir masa asuransinya dapat diperbaharui lagi dengan jangka yang sama, atau lebih, dan seterusnya, sampai usia tertentu tanpa bukti dapat diasuransikan ; tarip preminya naik pada tiap perpanjangan sesuai dengan bertambahnya usia.
Asuransi jangka waktu tetap. Polis jangka waktu yang uang pertanggungannya sama. Tidak menaik dan tidak menurun selama polis masih berjalan.
Asuransi jangka warsa / jangka waktu yang dapat diperbaharui setiap tahun. Lihat : renewable term insurance.
Asuransi jangka warsa menurun. Asuransi jangka warsa yang jumlah uang pertanggungannya menurun selama jangka waktu pertanggungan.
Asuransi jangka warsa tertanggung akhir. Asuransi jangka warsa / waktu dimana tertanggungnya dua jiwa atau lebih dan uang pertanggungannya hanya akan dibayarkan pada saat kematian tertanggung terakhir dalam masa pertanggungan.
Asuransi jangka warsa, jangka waktu. Asuransi kematian dengan jangka waktu tertentu.
Asuransi jiwa.
-
Pertanggungan yang menyediakan jumlah maslahat tertentu untuk ahli waris yang
  ditunjuk setelah tertanggung meninggal dalam masa asuransi atau kepada termaslahat 
  yang ditunjuk tertangung / pemegang polis pada masa akhir asuransi.

-
 Suatu bentuk asuransi dimana tertanggung melimpahkan risiko ekonomi kehidupannya kepada 
  
penanggung (perusahaan asuransi).
Asuransi jiwa (masih) berlaku Sekumpulan uang pertanggungan dan pertanggungan bebas premi, atau polis yang premi-preminya masih dibayar, yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
Asuransi jiwa aneka. Asuransi jiwa yang memberikan beberapa macam maslahat dalam satu polis.
Asuransi jiwa bersama. Perusahaan asuransi jiwa dimana pemegang polis adalah juga pemegang saham.
Asuransi jiwa berubah-ubah. Asuransi jiwa dimana maslahatnya tergantung dari nilai aset pada saat dibayar. Jumlah maslahat kematian yang akan dibayarkan tidak pernah kurang dari maslahat kematian semula.
Asuransi jiwa biasa. Asuransi jiwa perorangan dengan uang pertanggungan yang biasanya tanpa batas maksimum. Premi untuk asuransi itu dapat dibayar secara bulanan, triwulanan, seten?ah tahunan, tahunan atau sekaligus.
Asuransi jiw? biasa Lihat ordinary life insurance.